Selamat Datang di Blog MGMP TIK Kabupaten Pemalang - .:: Membangun dan Memajukan Pendidikan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi ::.

Senin, 26 Maret 2012

AD/ART

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)
MGMP TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
SMP/MTs KABUPATEN PEMALANG
PERIODE 2012-2015


Pasal 1
NAMA DAN SEKRETARIAT ORGANISASI
 Nama Organisasi profesi ini Musyawarah Guru Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs Kabupaten Pemalang disingkat MGMP TIK SMP/MTs  Kabupaten Pemalang.


Pasal 2
DASAR PENDIRIAN
MGMP SMP/MTs TIK Kabupatan Pemalang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang No. ……….
Tanggal: ......................

Pasal 3
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
            Kedudukan dan Sifat
  1. MGMP TIK Kabupatan Pemalang berkedudukan di Kabupaten Pemalang.
  2. MGMP TIK Kabupaten Pemalang bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
TUJUAN
            Tujuan organisasi profesi ini adalah :
  1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan subtansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana / prasarana  belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.
  2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagai pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
  4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
  5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja ( Meningkakan pengetahuan, kompetansi dan kineja ) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
  6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
  7. Meningkatkan kompetensi dan kinerja  guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.

Pasal 5
ORGANISASI
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP TIK Kabupaten Pemalang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal,  maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
  4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
  5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
Pasal 7
KEPENGURUSAN
  1. Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
  2. Pengurus dipilih langsung oleh Anggota.
  3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 8
KEANGGOTAAN
  1. Anggota MGMP TIK Kabupaten Pemalang terdiri dari Guru-guru SMP dan MTs PNS dan Non PNS yang mengajar mata pelajaran TIK di Kabupaten Pemalang baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
  2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 
 Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
  1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
  2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi
  3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi
  4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
  5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme-nya.
  6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
  7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

Pasal 10
KEGIATAN
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.     Kegiatan Rutin :
  1. Diskusi permasalahan pembelajaran
  2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
  3. Analisis Kurikulum
  4. Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
  5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah
B.     Kegiatan Pengembangan :
  1. Penelitian
  2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
  3. Seminar, Lokakarya,  paparan hasil penelitian dan diskusi
  4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
  5. Penerbitan jurnal MGMP
  6. Penyusunan Website MGMP
  7. Forum MGMP TIK
  8. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
  9. Professional Learning Community (komunitas belajar professional)
  10. Global Gateway (kemitraan lintas Negara)

Pasal 11
PROGRAM KERJA
  1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
  2. Prinsip-prinsip program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 12
PEMBIYAAN
  1. Pembiayaan MGMP TIK  Kabupaten Pemalang berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
  2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
  1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
  2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
  3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
  4. Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasi disampaikan oleh ketua MGMP kepada ketua MKKS, Pembina MGMP dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.
 
Pasal 14
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Perubahan Anggaran Dasar
  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota  MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP.
  3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
  4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
 Pasal 15 
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP

Pasal 16
Pembubaran
  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP
  3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten .

Pasal 17
PENUTUP

Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru TIK Kabupaten Pemalang, .............................. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan..


Ketua


Sri Rahajeng,S.Pd.EK
NIP.19650328 198501 2 001




Tidak ada komentar:

Posting Komentar